(Jokowi) terkait posisinya sebagai anggota komisioner tersebut. Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentiannya.
Evi Novida Ginting Manik dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Partai Gerindra.
Aminuddin menegaskan penggugat yang mempersoalkan pengambilan keputusan di DKPP dan disebut tidak memenuhi syarat jumlah anggota (kuorum) sangat tidak substantif.
Pemberhentian ini merujuk kepada Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 per tanggal 23 Maret 2020.
Selain mendatangi DKPP, Evi juga akan mendatangi Ombudsman RI dan Kantor Presiden.
Evi dinilai melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).